Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang Produksi, Distribusi/Pemasaran, dan Perdagangan. maka dari itu, Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Fungsi dari adanya hukum bisnis ialah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (dijamin oleh kepastian hukum).
ASAS HUKUM BISNIS
- Aspek Kontrak
Masing-masing pihak terikat untuk tunduk pada kontrak yang disepakati
- Aspek Kebebasan Berkontrak
Para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang disepakati
SUBJEK, OBJEK, DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
🔼 SUBJEK HUKUM
- Manusia
- Berumur 21 tahun atau telah menikah pria (18 tahun), wanita (15 tahun)
- Badan Hukum (Subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, Mengadakan perjanjian dengan pihak lain, dan Mengadakan jual beli)
🔼 OBJEK HUKUM
- Benda berwujud, tanah, rumah, sepeda motor dsb
- Benda tidak berwujud → semua hak (Hak cipta, hak atas paten, hak merek dsb)
Contoh Objek Hukum:
A meminjamkan buku kepada B. Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah hukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya buku dari B.
Buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A
🔼 SUMBER- SUMBER HUKUM
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Yurisprudensi, keputusan pengadilan
- Traktat, perjanjian antar negara
- Perjanjian
- Doktrin, pendapat para sarjana hukum terkemuka
No comments:
Post a Comment