Thursday, March 12, 2020

HUKUM BISNIS

Semua aspek kehidupan di dunia ini pasti memerlukan aturan atau hukum yang mengaturnya. Tanpa hukum dan aturan, kehidupan pasti akan kacau. Begitupun dengan bisnis. Dalam berbisnis, ada aturan-aturan yang harus kita ketahui dan kita taati. Kali ini, saya akan membahas dasar hukum dalam berbisnis terlebih dahulu.

Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang Produksi, Distribusi/Pemasaran, dan Perdagangan. maka dari itu, Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Fungsi dari adanya hukum bisnis ialah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (dijamin oleh kepastian hukum).

ASAS HUKUM BISNIS
- Aspek Kontrak
Masing-masing pihak terikat untuk tunduk pada kontrak yang disepakati

- Aspek Kebebasan Berkontrak
Para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang disepakati

SUBJEK, OBJEK, DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

🔼 SUBJEK HUKUM
- Manusia
- Berumur 21 tahun atau telah menikah pria (18 tahun), wanita (15 tahun) 
- Badan Hukum (Subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, Mengadakan perjanjian dengan pihak lain, dan Mengadakan jual beli)

🔼 OBJEK HUKUM
- Benda berwujud, tanah, rumah, sepeda motor dsb
- Benda tidak berwujud → semua hak (Hak cipta, hak atas paten, hak merek dsb)

Contoh Objek Hukum:
A meminjamkan buku kepada B. Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah hukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya buku dari B. 
Buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A

🔼 SUMBER- SUMBER HUKUM
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Yurisprudensi, keputusan pengadilan
- Traktat, perjanjian antar negara
- Perjanjian
- Doktrin, pendapat para sarjana hukum terkemuka



No comments:

Post a Comment